Kewajiban dan Hak Mahasiswa Kewajiban Mahasiswa Setiap mahasiswa berkewajiban: Ikut membayar biaya Sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) Mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku di ASGA Surakarta; Ikut menjaga kebersihan sarana dan prasarana Ikut mendukung terciptanya ketertiban dan keamanan ASGA Surakarta; Menjaga kewibawaan dan nama baik almamater; Menjunjung tinggi Kebudayaan Nasional. Pembayaran SPP Setiap mahasiswa yang mengikuti pendidikan di ASGA Surakarta wajib membayar SPP, yang besarnya ditentukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pelaksanaannya diatur oleh kalender akademik. Sanksi Keterlambatan Pembayaran SPP Mahasiswa yang terlambat membayar SPP pada waktu yang telah ditentukan, tidak diperbolehkan mengikuti seluruh kegiatan akademik selama satu semester dengan ketentuan sebagai berikut: Melaporkan pada urusan registrasi; Waktu study tetap diperhitungkan; SPP tertunggak dapat dibayarkan bersama-sama pada semester berikutnya. Mahasiswa yang tidak membayar SPP dalam dua semester berturut-turut dinyatakan mengundurkan diri. Hak Mahasiswa Mahasiswa mempunyai hak: Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik; Memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan; Memanfaatkan fasilitas perguruan tinggi dalam rangka kelancaran proses belajar; Mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program study yang diikutinya dalam menyelesaikan studynya; Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program study yang diikutnya dalam menyelesaikan studynya; menyelesaikan study lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku; Memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Memanfaatkan sumber daya perguruan tinggi melalui perwakilan / Organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan,minat, dan tata kehidupan masyarakat; Pindah ke perguruan tinggi lain atau program study lain, bilamana memenuhi syarat penerimaan mahasiswa pada perguruan tinggi atau program study yang hendak dimasuki, dan bilamana daya tampung perguruan tinggi atau program study yang bersangkutan memungkinkan; Ikut serta dalam kegiatan organisasi mahasiswa ASGA Surakarta. Cuti Akademik Karena suatu hal yang sangat mendesak dan mahasiswa terpaksa tidak dapat mengikuti kuliah, diberikan cuti akademik dengan ketentuan sebagai berikut: Yang berhak memohon cuti akademik minimal telah menempuh kuliah dua semester. Mengajukan permohonan cuti akademik secara tertulis kepada Direktur ASGA Surakarta setelah mendapat persetujuan dari PA dan Ketua Jurusan dengan mengemukakan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan(hamil, sakit, yang memerlukan penyembuhan lama disertai dengan surat dokter, tinggal menunggu ujian akhir). Pengajuan cuti akademik dapat dilakukan selambat-lambatnya dua minggu sebelum hari pertama pembayaran SPP/herregistrasi. Mahasiswa yang mendapatkan ijin cuti akademik tetap membayar SPP 50 % x SPP yang besangkutan dan melakukan heregistrasi. Mahasiswa hanya diperbolehkan cuti akademuik sebanyak-banyaknya 3 semester Pengambilan cuti semester dapat dilakukan pada semester yang berbeda atau berturut-turut. Mahasiswa yang mendapatkan cuti semester tidak berhak mengikuti semua kegiatan akademik. Lama waktu cuti akademik, tidak diperhitungkan sebagai perhitungan waktu komulatif perkuliahan. Bagi mahasiswa yang terkena musibah, dapat mengajukan selang melebihi batas waktu yang telah ditentukan pada butir 3, dengan menunjukan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawakan. Mahasiswa Berstatus Ganda Mahasiswa ASGA Surakarta dilarang bersatus ganda atau merangkap program study/jurusan yang berbeda dalam lingkungan ASGA Surakarta. Sanksi Akademik Mahasiswa yang terbukti melakukan pemalsuan antara lain tanda tangan dosen dan nilai, mendapatkan sanksi tidak diperbolehkan mengikuti seluruh kegiatan akademik selama 2 semester. Mahasiswa yang mengikuti kuliah/menempuh ujian tanpa merencanakan dalam KRS/PKRS, dinyatakan batal dan harus menempuh kembali
Pelaksanaan administrasi akademik diatur secara terpusat. Agar pelaksanaan perkuliahan dengan system kredit dapat berjalan dengan lancar, diperlukan pengertian dan kerjasama yang baik dari segenap komponen perguruan tinggi yang terlibat di dalamnya; terutama antara para dosen, PA, Mahasiswa, serta unit pelayanan (Subbagian Akademik). Pelaksanaan Adiministrasi Untuk pelaksanaan Administrasi sistem kredit diperlukan beberapa kegiatan dalam setiap semester, yaitu meliputi: Pendaftaran awal dan pendaftaran ulang (registrasi/heregistrasi); Pengisian KRS (kartu rencana study) melalui konsultasi dengan PA; Pengisian KPRS(Kartu Perubahan Rencana Study) apabila mahasiswa menghendaki perubahan rencana study; Pelaksanaan perkuliahan; Ujian; Pengumuman hasil ujian (yudisium);dan Pengadminitrasian nilai. Pendaftaran Awal dan Pendaftaran Ulang Mahasiswa yang telah membayar SPP diwajibkan melakukan pendaftaran awal (registrasi) dan/atau pendaftaran ulang (heregistrasi). Pendaftaran awal dikenakan bagi mahasiswa baru yang telah diterima sebagai mahasiswa ASGA. Pendaftaran ulang berlaku bagi mahasiswa lama. Prosedur Registrasi/Herregistrasi Membayar SPP (di loket yang disediakan). Mengisi formulir registrasi/herregistrasi (formulir disediakan di urusan Registrasi/Heregistrasi). Menyerahkan Formulir yang telah diisi ke Urusan Registrasi/Heregistrasi. Mahasiswa yang tidak melaksanakan registrasi (khusus mahasiswa baru) dinyatakan mengundurkan diri. Mahasiswa yang tidak melaksanakan herregistrasi(mahasiswa lama) tidak boleh mengikuti seluruh kegiatan akademik, waktu study tetap diperhitungkan. Mahasiswa yang terlambat melaksanakan registrasi/heregistrasi (maksimal satu minggu) hanya diperbolekan mengambil mata kuliah 75 % dari haknya. Prosedur Pengisian Kartu Rencana Study (KRS) Mengambil KRS rangkap 3 di Subbagian Akademik dengan menunjukkan bukti pembayaran SPP semester bersangkutan yang bersangkutan. Konsultasi dengan PA untuk menentukan mata kuliah yang akan diambil oleh mahasiswa yang bersangkutan. Bagi mahasiswa lama dengan menunjukan KHS (Kartu Hasil Study) semester sebelumnya. KRS harus ditandatangani oleh PA dan Ketua Jurusan. KRS yang sudah ditandatangani oleh PA dan Ketua Jurusan: satu eksemplar dikembalikan ke Subbagian Akademik; satu eksemplar untuk PA;dan satu eksemplar yang sebaliknya tercantum kartu hadir, untuk mahasiswa yang bersangkutan. Prosedur Pengisian KPRS (Kartu Perubahan Rencana Studi) Bagi mahasiswa yang karena suatu hal menambah,mengurangi atau mengubah mata kuliah yang telah direncanakan dalam KRS, diberi kesempatan untuk mengubah dengan mengisikan perubahan tersebut pada KPRS, tanpa harus mangubah KRS. KPRS dibuat rangkap 3 masing-masing 1 lembar untuk Subbagian Akademik , untuk PA, dan untuk yang bersangkutan. Perubahan KRS tanpa disertai pengisian KPRS tidak diakui dan mata kuliah yang direncanakan tetap sebagai pembagi dalam perhitungan IP. Perurutan Pengambilan Mata Kuliah Untuk mata kuliah yang saling berurutan atau yan saling terkait, pengambilannya diatur sebagai berikut, misalnya: Agama – Pancasila –Bahasa Indonesia. Pengetahuan Pedalangan I – II – III Manajemen Seni Pertunjukan I – II Manajemen Produksi I – II Mata kuliah – mata kuliah yang isinya berurutan harus di ambil secara berurutan pula. Contoh KRS Departemen Pendidikan Nasional AKADEMI SENI MANGKUNAGARAN KARTU RENCANA STUDI SURAKARTA Nama Mahasiswa : ___________________ No. Mahasiswa : ______________ Alamat : ___________________ Penasehat Akad. : ______________ Jurusan : ___________________ Semester : ______ th. _____ Program Studi : ___________________ Tahun : ______________ No. Kode MK Mata Kuliah W/P/S Ke Smt. ke SKS Jumlah Kredit Surakarta, ___________ Mengetahui: Keteranan: Penasehat Akademik Ketua Jurusan W: wajib P : pilihan ( ) ( ) S : Syarat NIP NIP Perkuliahan Untuk dapat mengkuti kegiatan tatap muka/perkuliahan, mahasiswa harus dapat menunjukan kartu hadir. Tanda hadir yang lain tidak berlaku. Cara Penulisan semester Pada dasarnya kurun waktu kuliah utuk jenjang D3 adalah 6 Semester dan dapat diselesaikan sampai dengan 10 semester. Untuk itu cara penulisan semester adalah sebagai berikut: Semester gasal/genap; ditulis salah satu sehingga yang terbaca adalah semester di mana semester mahasiswa yang bersangkutan berada. Tahun semester ditulis dengan angka romawi: I, II, III, dan seterusnya, sesuai dengan tahun ke berapa mahasiswa yang bersangkutan berada. Bagi mahasiswa yang mengambil cuti akademik (selang), maka waktu selang tersebut tidak diperhitungkan sebagai lama waktu kuliah. Contoh: Mahasiwa angkatan Tahun 2006/2007 pada semester gasal tahun 2006/2007, ditulis Semester gasal, tahun I Pada semester genap tahun 2006/2007, ditulis Semester genap Tahun I Pada semester gasal Tahun 2008/2009, ditulis, semester Gasal, tahun II; dan seterusnya. Yudisium Pengumuman hasil ujian (yudisium) dilakukan melalui Subbagian Akademik sesuai dengan kalender akademik. Mahasiswa akan menerima 3 lembar hasil study. Setelah ditandatangani PA dan ketua Jurusan, 1 lembar dikembalikan ke akademik, 1 lembar untuk PA, dan 1 lembar untuk mahasiswa yang bersangkutan. Waktu Perkuliahan JAM WAKTU I II III IV V VI VII 16.00 – 16.50 16.50 – 17.40 17.40 – 18.30 19.00 – 19.50 19.50 – 20.40 20.40 – 21.30 21.30 – 22.20
Evaluasi Keberhasilan Study dilakukan bertahap meliputi: Evaluasi keberhasilan study semesteran Evaluasi keberhasilan study dua taunan pertama Evaluasi keberhasilan study akhir program. Keberhasilan study dinyatakan dengan indeks prestasi (IP) Evaluasi Keberhasilan Study Semesteran Evaluasi keberhasilan study semesteran dilakukan pada tiap-tiap akhir semester mata kuliah yang diambil mahasiswa pada semester yang baru berakhir/ditempuh. Hasil evaluasi ini terutama digunakan untuk menentukan beban study yang boleh diambil pada semester berikutnya dengan memperhitungkan keberhasilan study semester-semester sebelumnya. Besarnya beban study yang boleh diambil mahasiswa pada semester berikutnya ditentukan dengan pedoman sebagai berikut: IP Semester yang lalu Beban yang boleh diambil ≥ 3,00 2,50 – 2,99 2,00 – 2, 49 1,50 – 1,99 ≤1,50 21 – 24 SKS 18 – 21 SKS 15 – 18 SKS 12 – 15 SKS 12 ≤ SKS Evaluasi Keberhasilan Study Tahun Pertama Pada akkhir dua tahun pertama terhitung mulai saat mahasiswa terdaftar, keberhasilan study mahasiswa dievaluasi disertai dengan berita acara untuk menentukan apakah boleh melanjutkan study atau tidak. Mahasiswa boleh melanjutkan study, apabila memenuhi syarat-syarat: mengumpulkan sekuran-kurangnya 30 SKS mencapai indeks prestasi komulatif sekurang-kurangnya 2,00. Evaluasi Keberhasilan Study Akhir Program Evaluasi akhir program dilakukan setelah mahasiswa menyelesaikan 110 – 120 SKS dalam kurun wakru maksimal 10 semester. Putus Sekolah Mahasiswa putus kuliah ialah mahasiswa yang tidak memenuhi persyaratan evaluasi keberhasilan study 2 tahun pertama, 2 tahun kedua, atau akhir program. Mahasiswa putus sekolah dinyatakan dengan Surat Keputusan Direktur ASGA Surakarta. Mahasiswa yang pada satu semester tertentu hanya dapat mencapai IP di bawah 1,5 dinyatakan di bawah pengawasan. Catatan: Hal-hal yang menyimpang dari ketentuan evaluasi di atas akan diatur secara khusus. Ujian Bentuk Ujian Ujian dapat dilaksanakan dalam berbagai macam cara, seperti tertulis, latihan/praktik, penampilan,, bentuk seminar, bentuk pemberian tugas, bentuk penulisan karangan, dan sebagainya. Ujian dapat pula dilaksanakan dengan berbagai kombinasi dari bentuk-bentuk tersebut, disesuaikan dengan jenis-jenis mata kuliah, tujuan kurikuler, kondisi tenaga dosen, dan jumlah mahasiswa. Selain itu juga diselenggarakan tes-tes formatif, dan sumatif, untuk mencapai obyektifitas penilaian. Untuk mengetahui keberhasilan Study mahasiswa, maka diadakan bermacam-macam ujian yang meliputi: Ujian mata kuliah pengetahuan/praktik yang terdiri dari: Ujian Harian atau berkala; Ujian tengah semester; dan Ujian semester. Ujian Tugas Akhir yang terdiri dari: Penyajian/pertanggungjawaban karya; Seminar Persyaratan Peserta Ujian Yang diperbolekan mengikuti ujian adalah mahasiswa yang telah mengikuti sekurang-kurangnya 75 % dari semua kegiatan tatap muka untuk masig-masing mata kuliah direncanakan pada semester yang berlangsung, serta memenuhi ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan. Mahasiswa yang presensinya kurang dari 75% dari jumlah tatap muka, tidak diperbolehkan mengikuti ujian. Mahasiswa tidak dapat mengikuti ujian untuk mata kuliah yang tidak direncanakan dalam KRS/KPRS. Mahasiswa yang tidak hadir dalam ujian yag terjadwal tanpa keterangan yang dapat diopertanggungjawabkan, dinyatakan gugur. Mahasiswa yang akan mengikuti ujian, diwajibkan mendaftarkan matakuliah yang akan ditempuh ke Subbagian Akademik, sesuai dengan waktu yang terjadwal . Catatan: Ujian tugas akhir dan pembawaan diatur dalam buku Panduan tugas Akhir.
Evaluasi Keberhasilan Study dilakukan bertahap meliputi: Evaluasi keberhasilan study semesteran Evaluasi keberhasilan study dua taunan pertama Evaluasi keberhasilan study akhir program. Keberhasilan study dinyatakan dengan indeks prestasi (IP) Evaluasi Keberhasilan Study Semesteran Evaluasi keberhasilan study semesteran dilakukan pada tiap-tiap akhir semester mata kuliah yang diambil mahasiswa pada semester yang baru berakhir/ditempuh. Hasil evaluasi ini terutama digunakan untuk menentukan beban study yang boleh diambil pada semester berikutnya dengan memperhitungkan keberhasilan study semester-semester sebelumnya. Besarnya beban study yang boleh diambil mahasiswa pada semester berikutnya ditentukan dengan pedoman sebagai berikut: IP Semester yang lalu Beban yang boleh diambil ≥ 3,00 2,50 – 2,99 2,00 – 2, 49 1,50 – 1,99 ≤1,50 21 – 24 SKS 18 – 21 SKS 15 – 18 SKS 12 – 15 SKS 12 ≤ SKS Evaluasi Keberhasilan Study Tahun Pertama Pada akkhir dua tahun pertama terhitung mulai saat mahasiswa terdaftar, keberhasilan study mahasiswa dievaluasi disertai dengan berita acara untuk menentukan apakah boleh melanjutkan study atau tidak. Mahasiswa boleh melanjutkan study, apabila memenuhi syarat-syarat: mengumpulkan sekuran-kurangnya 30 SKS mencapai indeks prestasi komulatif sekurang-kurangnya 2,00. Evaluasi Keberhasilan Study Akhir Program Evaluasi akhir program dilakukan setelah mahasiswa menyelesaikan 110 – 120 SKS dalam kurun wakru maksimal 10 semester. Putus Sekolah Mahasiswa putus kuliah ialah mahasiswa yang tidak memenuhi persyaratan evaluasi keberhasilan study 2 tahun pertama, 2 tahun kedua, atau akhir program. Mahasiswa putus sekolah dinyatakan dengan Surat Keputusan Direktur ASGA Surakarta. Mahasiswa yang pada satu semester tertentu hanya dapat mencapai IP di bawah 1,5 dinyatakan di bawah pengawasan. Catatan: Hal-hal yang menyimpang dari ketentuan evaluasi di atas akan diatur secara khusus. Ujian Bentuk Ujian Ujian dapat dilaksanakan dalam berbagai macam cara, seperti tertulis, latihan/praktik, penampilan,, bentuk seminar, bentuk pemberian tugas, bentuk penulisan karangan, dan sebagainya. Ujian dapat pula dilaksanakan dengan berbagai kombinasi dari bentuk-bentuk tersebut, disesuaikan dengan jenis-jenis mata kuliah, tujuan kurikuler, kondisi tenaga dosen, dan jumlah mahasiswa. Selain itu juga diselenggarakan tes-tes formatif, dan sumatif, untuk mencapai obyektifitas penilaian. Untuk mengetahui keberhasilan Study mahasiswa, maka diadakan bermacam-macam ujian yang meliputi: Ujian mata kuliah pengetahuan/praktik yang terdiri dari: Ujian Harian atau berkala; Ujian tengah semester; dan Ujian semester. Ujian Tugas Akhir yang terdiri dari: Penyajian/pertanggungjawaban karya; Seminar Persyaratan Peserta Ujian Yang diperbolekan mengikuti ujian adalah mahasiswa yang telah mengikuti sekurang-kurangnya 75 % dari semua kegiatan tatap muka untuk masig-masing mata kuliah direncanakan pada semester yang berlangsung, serta memenuhi ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan. Mahasiswa yang presensinya kurang dari 75% dari jumlah tatap muka, tidak diperbolehkan mengikuti ujian. Mahasiswa tidak dapat mengikuti ujian untuk mata kuliah yang tidak direncanakan dalam KRS/KPRS. Mahasiswa yang tidak hadir dalam ujian yag terjadwal tanpa keterangan yang dapat diopertanggungjawabkan, dinyatakan gugur. Mahasiswa yang akan mengikuti ujian, diwajibkan mendaftarkan matakuliah yang akan ditempuh ke Subbagian Akademik, sesuai dengan waktu yang terjadwal . Catatan: Ujian tugas akhir dan pembawaan diatur dalam buku Panduan tugas Akhir.
Dalam sistem penilaian akan diketemui mahasiswa yang memiliki predikat: amat baik, baik, cukup, kurang, dan gagal. Setiap nilai diberi predikat dan bobot nilai sebagai berikut: Nilai A Amat baik, dengan bobot 4,00 Nilai B+; B Baik dengan bobot; 3,00 Nilai C+;C Cukup, dengan bobot 2,50; 2,00 Nilai D+;D Kurang dengan bobot 1, 50; 1,00 Niklai E Gagal, dengan bobot 0,00 Nialai K Yang berarti kosong, data nilai kurang lengkap, karena yang bersangkutan mengundurkan diri secara sah Nilai T Tidak lengkap, data nilai kurang lengkap, karena belum semua tugas diselesaikan pada waktunya atas ijin dosen yang bersangkutan, selama-lamanya satu semester. Nilai T, tidak dibenarkan untuk menghitung IP, dan selanjutnya akan diperhitungkan kembali pada semester yang sama tahun berikutnya, dengan merencanakan pada KRS. Apabila nilai T lebih dari satu semester maka akan menjadi nilai F. Pelaksanaan Penilaian Dalam pelaksanaan penilaian akan terdapat kelompok-kelompok mahasiswa yang mempunyai nilai sebagai berikut: NO Predikat Golongan Nilai Batas Nilai 1 2 3 4 5 Amat Baik Baik Cukup Kurang Gagal A B+;B C+;C D+;D E 4 3,5,3 2,5,2 1,5,1 0,5,0 Perbaikan Nilai Bagi mahasiswa yang akan memperbaiki nilai dapat dilakukan dengan cara mengulang ; mengikuti kuliah penuh dengan merencanakan ke dalam KRS, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan jadwal/semester tertentu. Catatan: Dalam hal perbaikan nilai yang dipakai sebagai nilai akhir adalah yang terbaik.