Dewan Penyantun
- Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd
- Prof. Supardi, M.Pd
- Dr. Drs. Sugiaryo, SH, MH,M.Pd
- Dr. Widyastuti, SH,MH, M.Si
Dewan Empu
Dewan Empu ASGA Surakarta adalah tokoh-tokoh seniman dan/atau budayawan yang memiliki keahlian profesional cabang seni/keprotokolan & adat tertentu yang telah berjasa dan/atau mengabdi di ASGA Surakarta. Anggota Dewan Empu ASGA Surakarta diangkat oleh Direktur ASGA Surakarta atas persetujuan Senat ASGA.Daftar Dewan Empu :
- R. Ng. Suyati Sutarwo Sumosutargio
- R. Ng. Rusini , S.Kar, M.Hum
- K.R.T. Sri Hartono
- Dr. Bambang Suwarno, S.Kar, M.Hum
- Drs. Hanindawan
Senat Akademi Seni Mangkunagaran Surakarta
Senat Akademi Seni Mangkunagaran Surakarta merupakan badan tertinggi di linkungan ASGA Surakarta yang mempunyai wewenang untuk:
- Merumuskan kebijakan akademik dan pengembangan ASGA Surakarta.
- Merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan pengembangan kecakapan serta kepribadian sivitas akademika.
- Merumuskan norma dan tolok ukur penyenggaraan ASGA Surakarta.
- Memberikan persetujuan atas rencana anggaran pendapatan dan belanja ASGA Surakarta yang diajukan oleh pimpinan ASGA Surakarta.
- Menilai pertanggungjawaban Direktur ASGA dalam melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan.
- Merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, kebebasan kreatifitas seni, pertunjukan, protokoler, otonomi keilmuan dan dan kesenian di ASGA Surakarta.
- Memberi pertimbangan kepada menteri berkenaan dengan calon-calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Direktur, Pembantu Direktur, dan dosen yang dicalonkan memangku jabatan akademik.
- Menegaknan norma-norma yang berlaku bagi sivitas akademika
- Senat ASGA terdiri atas Ketua yayasan Mangkunagaran, Pimpinan ASGA, Ketua jurusan, wakil dosen, dan unsur-unsur lain atas keputusan Direktur ASGA dengan persetujuan Senat ASGA.
- Senat ASGA dipimpin oleh Direktur ASGA, didampingi sekretaris Senat yang dipilih di antara anggota.
- Tata cara pemilihan wakil dosen diatur oleh direktur
- Senat ASGA Surakarta dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk komisi-komisi yang beranggotakan anggota Senat ASGA dan bila dianggap perlu dapat ditambah anggota lain
- Komisi-komisi Senat terdiri dari:
- Komisi Pendidikan;
- Komisi Penelitian;
- Komisi Administrasi dan keuangan;
- Komisi kemahasiswaan dan alumni;
- Komisi Etika Akademi;
- Komisi Perpustakaan ;
- Komisi Kerja sama antar Perguruan Tinggi
- Tiap-tiap komisi dipimpin oleh ketua dan seorang wakil ketua serta dibantu oleh seorang sekretaris, ditambah dengan anggota senat.
- Jenis rapat-rapat Senat di ASGA Surakarta diatur sebagai berikut:
- Jenis rapat senat terdiri dari atas rapat pleno dan rapat komisi.
- Rapat senat bersifat tertutup dan terbuka.
- Rapat pleno dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester
- Rapat komisi dilaksanakan sekurang-kurangnya dua kali dalam satu semester.
Organisasi dan Tata Laksana
ASGA lahir berdasarkan SK Mendiknas No 62/D/0/2006 yang diresmikan oleh Yayasan Mangkunagaran Pada tanggal 1 Juli 2006. Akademi Seni Mangkunagaran dipimpin oleh seorang Direktur dan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari dibantu oleh 3 orang Pembantu Direktur, yang masing-masing bertugas sebagai berikut:
- Pembantu direktur I : bidang Akademik
- Pembantu Direktur II : bidang Administrasi umum
Untuk tugas operasional dilaksanakan oleh unsur-unsur pelaksana, baik bidang akademik maupun bidang administrasi dan dilengkapi oleh unit penunjang.
Tugas-tugas di bidang akademik pelaksanaannya dilaksanakan oleh 2 Jurusan, dan kelompok dosen. Adapun 2 jurusan tersebut adalah sebagai berikut:
- Jurusan D3 Seni Pertunjukan dan Protokoler
- Jurusan D3 Seni Tari
Tugas-tugas di bidang administrasi pelaksanaanya dilakukan oleh 2 bagian yang masing-masing mempunyai sub-sub bagian sebagai berikut: dan
- Bagian Administrasi Akademik, mempunyai 3 subbagian, yaitu:
- Subbagian Akademik
- Subbagian Kemahasiswaan
- Subbagian Perencanaan dan Sintem Informasi
- Bagian Administrasi Keuangan dan Umum, mempunyai 3 subbagian, yaitu:
- Subbagian Umum
- Subbagian Keuangan
- Subbagian
- Sub Bagian Perlengkapan
- Sub bagian Rumah Tangga.
Unit – Unit Penunjang
Unit-unit penunjang pelaksanaan akademik di ASGA adalah : Lembaga Orbit ASGA Perpustakaan Reksa Pustaka Laboratarium Budaya Mangkunagaran.
- Lembaga Orbit : adalah sebuah unit penunjang tehnis Promosi kemampuan profesi mahasiswa dan/atau dosen pada keahlian kesenian tertentu, biro penyalur tenaga kerja, serta rumah industri Entertainment ASGA.
- Perpustakaan Reksa Pustaka : adalah unit penunjang tehnis dibidang sumber acuan bagi kepentingan penelitian dan pengabdian pada masyarakat bagi dosen maupun mahasiswa.
- Laboratarium Budaya Mangkunagaran adalah unit penunjang tehnis sumber budaya baik berupa benda-benda bersejarah, seperti bangunan –bangunan Puro Mangkunagaran, karya budaya berupa wayang, topeng, beksan, buku-buku baupun aktifitas live Puro Mangkunagaran ,sebagai sumber acuan serta penelitian seni dan budaya bagi dosen dan mahasiswa.