Dewan Penyantun

  • Dewan penyantun ASGA Surakarta terdiri dari pengurus dan anggota
  • Anggota Dewan Penyantun adalah tokoh-tokoh masyarakat yang diangkat oleh Direktur ASGA.
  • Pengurus Dewan Penyantun dipilih oleh di antara para anggota Dewan Penyatun.
  • Dewan Penyantun di dalam melaksanakan tugasnya bersidang secara periodik.
  • Dewan penyantun diadakan untuk ikut mengasuh dan membantu permasalahan ASGA Surakarta.Daftar Dewan Penyantun
    1. Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd
    2. Prof. Supardi, M.Pd
    3. Dr. Drs. Sugiaryo, SH, MH,M.Pd
    4. Dr. Widyastuti, SH,MH, M.Si

    Dewan Empu

    Dewan Empu ASGA Surakarta adalah tokoh-tokoh seniman dan/atau budayawan yang memiliki keahlian profesional cabang seni/keprotokolan & adat tertentu yang telah berjasa dan/atau mengabdi di ASGA Surakarta. Anggota Dewan Empu ASGA Surakarta diangkat oleh Direktur ASGA Surakarta atas persetujuan Senat ASGA.Daftar Dewan Empu :

    1. R. Ng. Suyati Sutarwo Sumosutargio
    2. R. Ng. Rusini , S.Kar, M.Hum
    3. K.R.T. Sri Hartono
    4. Dr. Bambang Suwarno, S.Kar, M.Hum
    5. Drs. Hanindawan

    Senat Akademi Seni Mangkunagaran Surakarta

    Senat Akademi Seni Mangkunagaran Surakarta merupakan badan tertinggi di linkungan ASGA Surakarta yang mempunyai wewenang untuk:

    1. Merumuskan kebijakan akademik dan pengembangan ASGA Surakarta.
    2. Merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan pengembangan kecakapan serta kepribadian sivitas akademika.
    3. Merumuskan norma dan tolok ukur penyenggaraan ASGA Surakarta.
    4. Memberikan persetujuan atas rencana anggaran pendapatan dan belanja ASGA Surakarta yang diajukan oleh pimpinan ASGA Surakarta.
    5. Menilai pertanggungjawaban Direktur ASGA dalam melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan.
    6. Merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, kebebasan kreatifitas seni, pertunjukan, protokoler, otonomi keilmuan dan dan kesenian di ASGA Surakarta.
    7. Memberi pertimbangan kepada menteri berkenaan dengan calon-calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Direktur, Pembantu Direktur, dan dosen yang dicalonkan memangku jabatan akademik.
    8. Menegaknan norma-norma yang berlaku bagi sivitas akademika
    9. Senat ASGA terdiri atas Ketua yayasan Mangkunagaran, Pimpinan ASGA, Ketua jurusan, wakil dosen, dan unsur-unsur lain atas keputusan Direktur ASGA dengan persetujuan Senat ASGA.
    10. Senat ASGA dipimpin oleh Direktur ASGA, didampingi sekretaris Senat yang dipilih di antara anggota.
    11. Tata cara pemilihan wakil dosen diatur oleh direktur
    12. Senat ASGA Surakarta dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk komisi-komisi yang beranggotakan anggota Senat ASGA dan bila dianggap perlu dapat ditambah anggota lain
    13. Komisi-komisi Senat terdiri dari:
      1. Komisi Pendidikan;
      2. Komisi Penelitian;
      3. Komisi Administrasi dan keuangan;
      4. Komisi kemahasiswaan dan alumni;
      5. Komisi Etika Akademi;
      6. Komisi Perpustakaan ;
      7. Komisi Kerja sama antar Perguruan Tinggi
    14. Tiap-tiap komisi dipimpin oleh ketua dan seorang wakil ketua serta  dibantu oleh seorang sekretaris, ditambah dengan anggota senat.
    15. Jenis rapat-rapat Senat di ASGA Surakarta diatur sebagai berikut:
    16. Jenis rapat senat terdiri dari atas rapat pleno dan rapat komisi.
    17. Rapat senat bersifat tertutup dan terbuka.
    18. Rapat pleno dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester
    19. Rapat komisi dilaksanakan sekurang-kurangnya dua kali dalam satu semester.

    Organisasi dan Tata Laksana

    ASGA lahir berdasarkan SK Mendiknas No 62/D/0/2006 yang diresmikan oleh Yayasan Mangkunagaran Pada tanggal 1 Juli 2006. Akademi Seni Mangkunagaran dipimpin oleh seorang Direktur dan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari dibantu oleh 3 orang Pembantu Direktur, yang masing-masing bertugas sebagai berikut:

    1. Pembantu direktur I     :   bidang Akademik
    2. Pembantu Direktur II   :   bidang Administrasi umum

    Untuk tugas operasional dilaksanakan oleh unsur-unsur pelaksana, baik bidang akademik  maupun bidang administrasi dan dilengkapi oleh unit penunjang.

    Tugas-tugas di bidang akademik pelaksanaannya dilaksanakan oleh 2 Jurusan, dan kelompok dosen.   Adapun 2 jurusan tersebut adalah sebagai berikut:

    1. Jurusan D3 Seni Pertunjukan dan Protokoler
    2. Jurusan D3 Seni Tari

    Tugas-tugas di bidang administrasi pelaksanaanya dilakukan oleh  2 bagian yang masing-masing mempunyai sub-sub bagian sebagai berikut: dan

    1. Bagian Administrasi Akademik, mempunyai 3 subbagian, yaitu:
    2. Subbagian Akademik
    3. Subbagian Kemahasiswaan
    4. Subbagian Perencanaan dan Sintem Informasi
    5. Bagian Administrasi Keuangan dan Umum, mempunyai 3 subbagian, yaitu:
    6. Subbagian Umum
    7. Subbagian Keuangan
    8. Subbagian
    9. Sub Bagian Perlengkapan
    10. Sub bagian Rumah Tangga.

     

    Unit – Unit Penunjang

    Unit-unit penunjang pelaksanaan akademik di ASGA adalah : Lembaga Orbit ASGA Perpustakaan Reksa Pustaka  Laboratarium Budaya Mangkunagaran.

    1. Lembaga Orbit : adalah sebuah unit penunjang tehnis Promosi kemampuan profesi mahasiswa dan/atau dosen pada keahlian kesenian tertentu, biro penyalur tenaga kerja, serta rumah industri Entertainment ASGA.
    2. Perpustakaan Reksa Pustaka : adalah unit penunjang tehnis dibidang sumber acuan bagi kepentingan penelitian dan pengabdian pada masyarakat bagi dosen maupun mahasiswa.
    3. Laboratarium Budaya Mangkunagaran adalah unit penunjang tehnis sumber budaya baik berupa benda-benda bersejarah, seperti bangunan –bangunan Puro Mangkunagaran, karya budaya berupa wayang, topeng, beksan,  buku-buku baupun aktifitas live Puro Mangkunagaran ,sebagai sumber acuan serta penelitian seni dan budaya bagi dosen dan mahasiswa.